Data Sgp Pools – Antara Data Sgp Dan Budaya Arisan – Memutus mata rantai perjudian di dunia atau terkhusus di Indonesia, ibarat sungai yang terus mengalir atau susah untuk ditertibkan. Pasalnya, judi togel sendiri sudah terlanjur mengakar dan sudah membudaya dalam masyarakat Indonesia dalam kehidupan sehari-hari.
Praktek dari kegiatan bernama perjudian dengan data sgp ini bahkan tergolong diabaikan dan diterima di masyarakat begitu saja. Sebagai salah satu contohnya adalah kegiatan arisan. Jika kita menelaah lebih dalam tentang arisan, sejatinya arisan merupakan suatu ajang perjudian, mengapa demikian?
Hal ini didasarkan pada pengertian dari arisan itu sendiri. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) arisan diartikan sebagai kegiatan mengumpulkan uang atau barang yang bernilai sama oleh beberapa orang kemudian diundi di antara mereka untuk menentukan siapa yang memperolehnya, undian dilaksanakan dalam sebuah pertemuan secara berkala sampai semua anggota memperolehnya. Lalu dimanakah letak perjudian dalam arisan?
Antara Data Sgp Dan Budaya Arisan
Secara singkat, dalam arisan terdapat 2 poin penting yang mengacu pada unsur perjudian, yaitu pengumpulan uang dan pengundian. Walaupun pada kegiatan tersebut sudah diadakan kesepakatan di awal sehingga seluruh anggota untuk mengumpulkan sejumlah uang dalam nominal yang sama dalam periode tertentu. Sehingga setiap anggota mendapatkan porsi yang sama. Namun jika setidak-tidaknya, satu orang anggota belum mendapatkan hak arisan tersebut maka kegiatan tersebut praktis merupakan merupakan praktik perjudian data sgp pools. Pada kegiatan arisan sendiri, disinyalir merupakan praktik dari perjudian yang terstruktur.
Apakah Kegiatan Arisan Legal secara Hukum?
Arisan disepakati bersama atas asas perjanjian sekelompok orang. Jika dalam praktiknya anggota menyelewengkan kesepakatan yang sudah disepakati bersama, terlebih perjanjian tersebut sudah disahkan oleh badan hukum tertentu. Pastinya orang tersebut dapat dituntut sebagaimana mestinya di peradilan resmi yang berwenang.
Arisan menjadi benar jika dilakukan dengan asas kepercayaan bersama, kesepakatan serta asas gotong royong setiap anggota kelompok arisan. Setiap anggota arisan merasa memiliki hak dan kewajiban yang sama atas kegiatan dan perjanjian yang mereka lakukan.
Selama masih dalam koridor perjanjian bersama, baik perjanjian tertulis maupun tidak tertulis dan terekam ke dalam bukti yang dapat diketahui kebenaran dan keabsolutannya. Kegiatan arisan secara hukum masih dapat dilakukan, menimbang pada asas kesepakatan perjanjian serta asas kemanusiaan seperti gotong royong dan tidak bertujuan untuk memperkaya pihak tertentu.
Bagaimana Jika Ada Anggota Kelompok Arisan yang Melarikan dan Meninggalkan Kewajiban Arisan?
Baik seseorang yang sudah mendapatkan ataupun belum mendapatkan hak arisan tersebut melarikan diri atau dengan sengaja melalaikan kewajibanya, tentu hal tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana. Namun dengan catatan, perjanjian atas kesepakatan arisan sudah sah dilakukan secara hukum dan disepakati oleh seluruh anggota kelompok arisan.
Alangkah baiknya jika kejadian tersebut terjadi dalam suatu kegiatan arisan. Seluruh anggota kelompok arisan merapatkan dan memusyawarahkan masalah ini bersama sehingga mendapatkan solusi terbaik.
Jika seorang anggota kelompok yang belum mendapatkan hak arisan namun tidak membayar kewajibannya, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai hutang dengan kesepakatan yang sudah disepakati sebelumnya. Namun berbeda cerita jika seseorang tersebut sudah mendapatkan hak arisan dan kemudian melarikan diri atau meninggalkan kewajibannya, terdapat dua kesalahan bagi seseorang tersebut.
Yang pertama adalah hutang, yang kedua adalah penggelapan. Penggelapan sendiri dapat diartikan sebagai tidakan pencurian walalupun terdapat sedikit perbedaan namun memiliki prinsip yang sama.
Pencurian berarti pengambilan barang secara paksa tanpa seizin pemilik barang tersebut dimana barang tersebut belum didapatkan. Sedangkan dengan penggelapan saat barang tersebut diambil barang tersebut sudah berada ditangan pelaku penggelapan namun menyelewengkan hal tersebut.
Hal tersebut mengacu pada Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 372 yang berbunyi; “Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain. Tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.”
Kemudian pasal tersebut dapat diberatkan dalam pasal 374 KUHP yang berbunyi. “Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan erja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu. Diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.”
Apakah Seseorang yang Melarikan Diri dari Kewajiban Arisan dapat Digugat secara Hukum?
Jika pada kesepakatan awal tidak ada perjanjian tertulis secara resmi di atas hukum yang sah dilakukan. Penggugatan dapat dilakukan dengan mudah. Namun berbeda kasus jika perjanjian tidak dilakukan di awal secara resmi atau tidak dilakukan perjanjian di atas hukum yang berlaku. Tetapi penggugatan tetap dapat dilakukan dan dapat dilakukan melalui gugatan wanprestasi menggunakan alat bukti yang sah secara hukum acara perdata.
Dalam pasal 1866 KUHP dan pasal 164 Het Herziene Indonesisch eglement (HIR) yaitu berupa bukti tulisan. Bukti dengan saksi, persengketaan, pengakuan, dan sumpah. Dengan terlengkapinya berkas aduan sebagaimana disebutkan di atas. Seseorang yang melakukan tindak pidana penggelapan masih dapat digugat secara adil dalam hukum negara yang berlaku.
Pandangan Umum Tentang Arisan
Dalam kajian dan koridor agama, terutama ajaran agama islam. Kegiatan arisan ini sendiri masih menjadi simpang siur dan memunculkan perdebatan antar ulama. Hukum arisan dalam al-quran serta hadis pun dikatakan masih lemah dan tidak kuat untuk mendukung dan mendorong. Apakah kegiatan ini masuk dalam kategori kegiatan yang halal ataupun termasuk dalam kegiatan yang hara.
Namun para ulama sepakat untuk menganjurkan menghindari kegiatan tersebut, karena dikhawatirkan dan disinyalir dapat menimbulkan hal-hal merugikan dan menyimpang seperti penipuan, hutang, riba, serta penggelapan.
Walaupun tidak ada hukum yang pasti mengenai arisan terkait legelitas hokum yang berlaku di negara Indonesia. Ada baiknya kita turut berperan andil dalam memerangi perjudian di muka bumi serta mengikuti program pemerintah dalam kasus larangan judi di Indonesia.